Ia mencontohkan satu perusahaan dapat memiliki beberapa pekerjaan dalam satu OPD, sehingga pembayaran dapat dipilih berdasarkan prioritas yang ditentukan OPD.
“Bisa saja satu perusahaan punya dua atau tiga pekerjaan. OPD bilang, yang ini dulu saja dibayar, yang itu nanti. Kan bisa begitu,” ujarnya.
Ananta menjelaskan, kendala keuangan daerah yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer dari pemerintah pusat diterima bertahap.
Contohnya target PAD Rp1,1 triliun tidak berarti seluruh dana tersebut langsung tersedia di kas daerah.
Penerimaan daerah bergantung pada pembayaran pajak dan retribusi masyarakat.
Hal yang sama juga berlaku untuk Transfer ke Daerah (TKD).
Menurut Ananta, Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp700 miliar lebih, disalurkan pemerintah pusat setiap bulan sekitar Rp61 miliar.
Dana tersebut terlebih dahulu digunakan untuk membiayai belanja wajib, seperti gaji pegawai, TPP, dan operasional pemerintahan.
“Kalau ada lebih lagi, baru kita gunakan untuk membayar utang,” ujarnya. (wartabanjar.com/tamam)







