Langkah-langkah tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik di setiap pemerintah daerah.
Selain sebagai bentuk pemenuhan amanat regulasi, penguatan PPID juga menjadi fondasi dalam mewujudkan good governance.
Keterbukaan informasi publik mendorong terciptanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga pelayanan publik dapat semakin dipercaya dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Melalui peningkatan kapasitas PPID dan implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen terus memperkuat pelayanan informasi publik yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik. (Wartabanjar.com/*)
Editor Restu







