Polres HST Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Bandung Barabai, Lokasi Kejadian Dipasangi Garis Polisi
WARTABANJAR.COM, BARABAI– Polres Hulu Sungai Tengah mulai menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan sebagian bangunan Hotel Bandung di Jalan Bhima Nomor 34, Kelurahan Barabai Selatan, Kecamatan Barabai, Jumat (24/7/2026).
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara lokasi kejadian dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.
Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah, Aiptu M. Husaini, mengatakan personel kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah proses pemadaman dan pendinginan selesai dilakukan petugas gabungan.
“Petugas telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan,” ujar Husaini.
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan barang bukti yang ditemukan di lokasi guna memastikan penyebab kebakaran.
Polisi juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
Selama proses tersebut berlangsung, area Hotel Bandung dipasangi garis polisi agar tidak ada aktivitas yang dapat mengganggu pemeriksaan petugas.
Husaini memastikan kebakaran tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka, namun bangunan hotel mengalami kerusakan cukup signifikan akibat kobaran api.
BACA JUGA: Kebakaran Hotel Bandung Barabai Berhasil Dipadamkan Dalam Waktu 2 Jam
Ia juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi mengenai penyebab kebakaran sebelum hasil penyelidikan diumumkan secara resmi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Sebelumnya, kebakaran melanda Hotel Bandung sekitar pukul 14.00 Wita.
Api berhasil dipadamkan setelah hampir dua jam penanganan oleh BPBD dan Damkar Hulu Sungai Tengah bersama Balakar 654, TNI, Polri, relawan, serta masyarakat.
Berdasarkan data BPBD dan Damkar HST, sekitar 50 persen bangunan hotel terdampak kebakaran. (wartabanjar.com/Adew)
Editor: Yayu