WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polsek Tanjung mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah dengan mengamankan seorang pria berinisial MF (20), warga Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sore di kawasan Pasar Tanjung, Jalan Putri Zaleha, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
“Pengungkapan dilakukan oleh personel Polsek Tanjung yang dipimpin Kapolsek IPDA Ferry Andika Mei Hermawan,” ujar Heri.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan satu lembar ijazah SMKN yang diduga palsu hasil dari produksi pelaku yang mana dokumen tersebut akan dijual dan diserahkan kepada pemesan dengan imbalan jasa sebesar Rp1.250.000.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu lembar ijazah SMKN yang diduga palsu, satu kartu tanda penduduk (KTP) milik terduga pelaku, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Baca Juga Dugaan Pembakaran Rumah di Pasar Lama Banjarmasin, Tim Macan Resta Langsung Bergerak
Baca Juga Kebakaran di Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Api Merembet
Menurut Heri, perkara tersebut diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan/atau Pasal 391 ayat (1) KUHP Nasional terkait dugaan pemalsuan surat.







