Saat ini, MF beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Tabalong menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik pemalsuan dokumen yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan ataupun memanfaatkan dokumen palsu karena dapat berujung pada sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(wartabanjar.com/Suhardi).
Editor Restu







