WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Ternyata, sengketa ketenagakerjaan di Banjarmasin banyak jumlahnya.

Berdasar data di Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin, laporan sengketa ketenagakerjaan terutama yang terkait hubungan industrial tiap bulannya berjumlah 10-15 masalah.

Di sisi lain, mediator industrial yang dimiliki Diskopumker Banjarmasin hanya satu orang.

Imbasnya, penanganan masalah-masalah hubungan industrial termasuk PHK (pemutusan hubungan kerja) cenderung lambat selesainya.

Bahkan, menurut Kepala Diskopumker Banjarmasin, Machli Riyadi, penyelesaian satu sengketa bisa mencapai 5 bulan.

Padahal, sesuai aturan di UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan maksimal selama 50 hari.

"Satu orang tidak akan pernah bisa menyelesaikan beban sebanyak itu tepat waktu," ujar Machli Riyadi, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga: Kalsel Masuk 5 Besar Provinsi dengan PHK Terbanyak Januari-Juni 2026, Terbesar di Luar Jawa

Baca Juga: Tengah Malam Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Rutan KPK Tanpa Rompi Pink dan Borgol

Menurut Machli Riyadi, idealnya ada 4-5 mediator untuk menangani laporan sebanyak itu.

Terlebih, terdapat 16.891 perusahaan di Banjarmasin ini.

"Rata-rata dalam sebulan ada 10-15 laporan yang masuk ke dinas. Sementara mediator hubungan industrial yang bersertifikat dan memiliki kompetensi baru satu orang," kata Machli Riyadi.

Karena keterbatasan tenaga mediator itu, Diskopumker Banjarmasin memprioritaskan penanganan masalah hubungan industrial seperti PHK, keterlambatan pembayaran gaji dan tunggakan THR.

Selain itu, Pemko Banjarmasin memanfaatkan celah aturan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengizinkan Kepala Dinas Tenaga Kerja bertindak sebagai Mediator Khusus.

"Kami sedang mengupayakan itu. Harapannya saya sendiri selaku kepala dinas bisa ditetapkan sebagai mediator khusus sehingga jumlah mediator bertambah menjadi dua orang," ucapnya.

Sekdako Banjarmasin, Ichrom Muftezar juga membenarkan mendesaknya kebutuhan mediator karena banyaknya kasus ketenagakerjaan di kota Seribu Sungai ini.

"Sesuai ketentuan, kepala dinas diperkenankan menjadi mediator khusus selama masih menjabat. Ketika masa jabatannya berakhir, kewenangan itu juga ikut berakhir," katanya. (wartabanjar.com/yoh)