WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak 32.389 pekerja di seluruh Indonesia menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama periode Januari-Juni 2026.
Ada 5 provinsi yang terbanyak jumlah PHK-nya, yakni Jawa Barat (Jabar), Banten, Jawa Timur (Jatim), DKI Jakarta dan Kalsel.
Berdasar data yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui situs Satudata.kemnaker.go.id itu maka jumlah Kalsel menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak di luar Jawa.
Adapun jumlah pekerja yang terkena PHK di Kalsel selama Januari-Juni 2026 sebanyak 2.314 orang.
Sementara di Jabar, mencapai 6.727 orang atau setara 20,77 persen angka PHK di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Spanyol vs Argentina Berebut Rp897 Miliar, Cek Hadiah Uang di Piala Dunia 2026
Sementara Kalsel berada di posisi kelima dengan 2.314 kasus PHK dengan perincian Januari sebanyak 331, Februari 995, Maret 411, April 148, Mei 324 dan Juni 105.
Berikut rincian provinsi yang masuk 10 besar PHK terbanyak, dikutip dari situs satudata.kemnaker.go.id, Minggu (19/7/2026):
- Jawa Barat: 6.727
- Banten: 3.782
- Jawa Timur : 2.851
- DKI Jakarta: 2.436
- Kalimantan Selatan: 2.314
- Jawa Tengah: 2.205
- Kalimantan Timur: 2.204
- Sumatera Utara: 1.651
- Sulawesi Selatan: 1.387
- Sumatera Selatan: 1.172
Disebutkan sebagai catatan di data tersebut, tenaga kerja yang kena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk perhitungan Kemnaker.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan(JKP) dan Permenaker nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.






