“Pada periode Januari sampai dengan Juni 2026 terdapat 32.389 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP,” tulis satudata.kemnaker.go.id.
Bisa dicermati, jumlah tersebut menunjukkan kenaikan dibandingkan periode Januari-Mei 2026 sebanyak 23.470 pekerja.
Artinya, dalam satu bulan terjadi penambahan 8.919 kasus PHK yang masuk data resmi pemerintah.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut angka sebenarnua PHK berpotensi lebih besar dibandingkan data resmi Kemnaker.
Menurutnya, masih banyak kasus PHK yang tidak tercatat oleh pemerintah.
“Karena Kemnaker itu kelemahannya datanya hanya menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja. Padahal banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK tidak melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat,” kata Said Iqbal di Jakarta, Selasa (14/7/2026) lalu. (wartabanjar.com/sud)







