Meta Dituding Lakukan PHK Ribuan Karyawan Pakai Seleksi AI

WARTABANJAR.COM – Induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, Meta, yang pada Mei 2026 lalu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8.000 karyawan, menghadapi gugatan dari sekelompok orang yang tidak puas terhadap tindakan itu.

Sekelompok karyawan yang terdampak PHK massal tersebut, menuding perusahaan menggunakan sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mengukur kinerja pegawai, lalu menentukan mana yang tidak layak dipertahankan.

Akibatnya, 26 mantan karyawan itu dinilai tidak proporsional dan cenderung merugikan perusahaan.

Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal di Oakland, California, pada Senin pekan lalu (waktu setempat).

Dalam gugatan itu disebutkan, Meta diduga mengandalkan berbagai faktor, seperti sistem AI internal, data pemantauan penekanan tombol (keystroke) dan aktivitas kerja, dashbor penggunaan token AI, serta penilaian kinerja yang dibantu algoritma untuk menentukan karyawan yang akan di-PHK pada awal tahun ini.

Menurut isi gugatan, sistem tersebut dinilai berdampak lebih besar terhadap karyawan yang sedang menjalani cuti medis, cuti orangtua, cuti keluarga, maupun pekerja penyandang disabilitas.

Baca Juga: Harga Memori Makin Mahal, HP Murah Bakal Makin Jarang di Pasaran

Baca Juga: Telah Dibuka Program Beasiswa dari Kampus di Amerika Serikat bagi Para Gamer

Para penggugat berpendapat bahwa sejumlah indikator penilaian yang digunakan Meta, secara desain tidak dapat dipenuhi oleh karyawan yang sedang menjalani cuti medis atau cuti keluarga yang dilindungi hukum, maupun oleh pekerja yang produktivitasnya berkurang akibat disabilitas.