WARTABANJAR.COM, NANGA BULIK - Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi salah satu jalur yang dimanfaatkan jaringan narkoba dari Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. 

Hal itu terungkap dari hasil pemetaan dan analisis modus operandi Satresnarkoba Polres Lamandau selama Januari-September 2026.

Dalam kegiatan pemusnahan narkoba di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Kamis (24/9/2026), Kapolres AKBP Eko Yusmiarto mengatakan pihaknya mengungkap 21 kasus narkoba selama periode tersebut dengan 36 tersangka.

Dari 21 kasus tersebut, polisi menyita 73,5 kilogram sabu, 15.450 butir ekstasi dan lima cartridge liquid etomidate.

Baca juga: Tim SAR Gabungan Kembali Evakuasi 14 Korban Kapal Virgo

Baca juga: "Kami Dihalangi, Adu Fisik", Sidak Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Terbaru, Satresnarkoba Polres Lamandau menangkap dan memproses tiga tersangka dengan barang bukti berupa sabu 16,3 kilogram.

“Pada hari ini, kami melaksanakan press release dan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 16,3 kilogram. Barang bukti ini diamankan dari tiga tersangka,” ungkap Eko.

Ketiga tersangka yang ditangkap pada Kamis (3/9/2026) di Desa Riam Panahan Kecamatan Delang itu yakni EK alias EEF (33), ELK (36), dan AHJ (34).

“Ketiga tersangka bertindak sebagai kurir lintas provinsi yang mengantar barang haram tersebut dari Kabupaten Sandai, Kalimantan Barat, menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku, jelas Kapolres, yaitu membagi peran menggunakan dua mobil. 

ELK mengemudikan mobil Toyota Innova yang digunakan untuk menyimpan 15 bungkus plastik besar sabu.

Sedangkan EK dan AHJ mengendarai mobil Toyota Avanza yang bertugas mengawal perjalanan di depan. 

Bahkan, untuk mempermudah komunikasi selama pengawalan, mereka juga membekali diri dengan dua unit handy talky (HT).

Kapolres mengungkapkan, ketiga kurir tersebut dijanjikan imbalan yang cukup besar untuk meloloskan barang tersebut sampai di tujuan, yakni Rp30 juta.

Namun akibat perbuatan tersebut, mereka terancam hukuman 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.