Pengurusan SKCK di Tabalong Kini Terpusat di Polres, Tidak Lagi di Polsek

WARTABANJAR.COM, TANJUNG– Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Tabalong kini dipusatkan di Polres Tabalong.

Terhitung mulai 20 Juli 2026, masyarakat tidak lagi dapat mengurus pembuatan maupun perpanjangan SKCK di kantor Polsek.

Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, membenarkan adanya perubahan mekanisme pelayanan tersebut.

“Benar terhitung mulai tanggal 20 Juli 2026 pembuatan SKCK baik yang baru maupun perpanjangan, kini hanya dapat dilakukan di Polres Tabalong.” Jelas Heri saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Ia pun mengimbau masyarakat yang akan mengurus SKCK agar terlebih dahulu mengunduh aplikasi SuperApps Polri untuk mengisi data pemohon sebelum datang ke Polres.

“Masyarakat yang akan bikin SKCK diharapkan datang ke Polres dan sebelumnya agar mengunduh aplikasi untuk pengisian data pemohon,” katanya.

Menurut Heri, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2026 tentang penerbitan SKCK yang disesuaikan dengan perkembangan digitalisasi pelayanan publik.

Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengisi data diri dan tujuan penggunaan SKCK secara daring.

BACA JUGA: Antrean Mengular di Loket SKCK Polres Tabalong, Pemohon Didominasi Pencari Kerja

BACA JUGA: Polres Tabalong Gelar Car Free Day Spesial Hari Bhayangkara ke-79, Hadirkan Beragam Pelayanan Gratis untuk Masyarakat

Setelah proses pengisian selesai, masyarakat dapat memilih lokasi pencetakan SKCK di Polres terdekat.