Kapolresta Ancam Police Line Tempat Usaha yang Masih Langgar Jam Malam


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN
    – Meski sudah berulang-ulang jajaran kepolisian dan pemerintah mengingatkan pemilik usaha untuk mematuhi batas jam operasional pada malam pergantian tahun, nyatanya masih banyak yang melanggar.

    Di Kota Banjarmasin, misalnya. Satgas yang merupakan gabungan Polri, TNI, Satpol PP, saat melakukan patroli menemukan tidak sedikit kafe atau tempat makan masih buka melewati jam malam.

    Sebagaimana diketahui, Forkopimda Kota Banjarmasin telah mengeluarkan ketentuan batas jam operasional tempat usaha khususnya kafe, warung makanan, dan restoran hanya sampai pukul 22.00 Wita.

    Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan, yang turut melakukan pemantauan menegaskan sesuai ketentuan maka tempat usaha tersebut langsung dibubarkan.

    Yang membuat Kapolresta tidak habis pikir, pengelola ternyata sudah mengetahui surat edaran yang mengatur batas jam operasional tersebut.

    Sebagian besar saat ditanya petugas ternyata mengetahui surat edaran, tetapi ketika didatangi berdalih memang akan menutup usahanya, menunggu pengunjung selesai makan.

    “Padahal saat petugas mendatangi tempat itu sudah lebih 1 jam dari batas yang ditentukan,” kata Kapolda.

    Rachmat Hendrawan mengungkapkan, bahkan ada kafe yang mencoba mengibuli petugas dengan menutup rolling door, padahal di dalamnya masih banyak pengunjung.

    Kapolresta Rachmat Hendrawan menegaskan, pihaknya akan terus menyisir tempat-tempat seperti ini sampai batas wkatu yang telah ditetapkan dalam surat edaran.

    “Waktunya sampai tiga hari ke depan, berarti sampai tanggal 2 Januari,” sebut dia.

    Baca Juga :   DPKP Banjar Ajari Warga Desa Rantau Nangka Cara Padamkan Kebakaran

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI