WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Berakhir sudah pelarian AMJ (38), pelaku pembunuhan di Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai Rt 25, Kelurahan Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (31/3/2026) lalu.

Pelaku diamankan setelah melakukan penganiayaan hingga menewaskan seorang pria bernama Noorwahdiatsyah (62), yang merupakan kakak ipar pelaku.

Plh. Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar mengatakan pelaku langsung melarikan diri usai melakukan aksinya itu.

“Pelaku sempat mencuri sepeda motor warga di kawasan Jembatan Sei Alalak (Basit). Motor tersebut yang digunakan pelaku untuk mobilitas selama pelariannya,” ujar Plh. Kapolresta, didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa dan Kapolsek Banjarmasin, Kompol M. Noor Chaidir, Kamis (25/6/2026) sore.

Setelahnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat, untuk diproses secara hukum.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, dibantu Macan Resta Polresta Banjarmasin, Anggota Dit Reskrimum Polda Kalsel, dan Polda Kalteng pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan di daerah Pahandut, Kalimantan Tengah, pada Kamis (25/6/2026) dini hari, setelah hampir empat bulan pelarian,” ungkap Siregar.

Pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat hingga akhirnya terdeteksi di lokasi tersebut.

Selama pelariannya, pelaku sering tidur di masjid-masjid atau tempat-tempat yang bisa ditiduri oleh pelaku.

Lebih lanjut, papar Siregar, pelaku melakukan aksinya itu lantaran tidak terima kalau kakaknya yang merupakan istri korban, sering dimarahi dan dipukuli oleh pelaku.

BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Noorwahdiatsyah di Banjarmasin Barat, Begini Kata Saksi

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Warga Kuin Banjarmasin Geger, Noorwahdiatsyah Tergeletak Diduga Korban Perkelahian

“Jadi motifnya itu karena dendam dan emosi sehingga pelaku menganiaya korban hingga tewas, karena kakaknya sering dipukuli,” papar Siregar.

Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Karena perbuatannya ini, pelaku diancam dengan pasal 458 ayat (1) Jo 466 ayat (3) tentang tindak pidana pembunuhan.

“Pelaku diancam maksimal 15 tahun hukuman penjara,” pungkasnya. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor: Yayu