Rachmat Hendrawan mengungkapkan, bahkan ada kafe yang mencoba mengibuli petugas dengan menutup rolling door, padahal di dalamnya masih banyak pengunjung.
Kapolresta Rachmat Hendrawan menegaskan, pihaknya akan terus menyisir tempat-tempat seperti ini sampai batas wkatu yang telah ditetapkan dalam surat edaran.
“Waktunya sampai tiga hari ke depan, berarti sampai tanggal 2 Januari,” sebut dia.
Rachmat menegaskan, terhadap pengelola yang sudah mendapat peringatan, jika masih saja melanggar ketentuan akan diberi tindakan tegas.
“Langsung kami police line,” tegasnya. (edj)
Editor: Erna Wati







