WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut resmi menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Tanah Laut pada Selasa (07/07/2026).
Langkah ini diambil guna mengesahkan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) baru yang dinilai strategis untuk mendorong kemajuan dan pembangunan daerah.
Wakil Bupati Tanah Laut, H. M. Zazuli, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah adaptif ini, terutama pada regulasi yang berfokus pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu aturan krusial yang dimasukkan adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai landasan hukum penggalian potensi pendapatan baru.
“Adanya dinamika pembentukan regulasi yang terus bergerak mengikuti kebutuhan daerah, pemerintah daerah dan DPRD pun didorong untuk tetap adaptif agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan secara tepat sasaran,” ujar Wabup Zazuli dalam sambutannya.
BACA JUGA: PAD Tanah Laut Tembus Rp58 Miliar di Triwulan I 2026, Digitalisasi Pajak Daerah Jadi Kunci
BACA JUGA: Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Tanah Laut Terapkan Sistem Retribusi Nontunai SMART Edisi
Selain sektor pajak, perubahan Propemperda tersebut juga mengakomodasi restrukturisasi badan usaha milik daerah, yakni Raperda Perubahan Badan Hukum PD. Baratala Tuntung Pandang menjadi PT. Baratala Tuntung Pandang (Perseroda).







