Satpol PP Tanah Laut Tertibkan Proyek Pemerintah dan Swasta Tanpa Plang Informasi Serta Izin Bangunan
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut, Selasa (7/7/2026), menggelar razia besar-besaran terhadap proyek pembangunan pemerintah maupun swasta yang tidak memasang plang informasi dan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Langkah tegas ini diambil untuk menegakkan ketertiban administrasi serta menjamin transparansi publik dalam setiap aktivitas pembangunan di daerah tersebut.
Penyisiran di lapangan menyasar sejumlah proyek garapan Pemerintah Kabupaten yang bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP), instansi terkait, hingga bangunan milik pribadi atau perusahaan swasta.
Petugas langsung memberikan teguran di tempat bagi para pelaksana proyek atau pemilik bangunan yang terbukti melanggar aturan.
Fokus utama operasional ini adalah memastikan adanya papan informasi yang memuat kejelasan anggaran, waktu pengerjaan, jenis bangunan, serta kepemilikan izin resmi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut, Danoe Sulaiman, SH., menegaskan bahwa seluruh jajarannya dikerahkan ke berbagai titik untuk memastikan kepatuhan para pengembang terhadap regulasi yang berlaku.
BACA JUGA: Satpol PP Tanah Laut Razia Warung Remang-remang di Pelaihari, 58 Botol Miras Disita
BACA JUGA: Remaja Berkeliaran Hingga Larut Malam Jadi Sasaran Razia Satpol PP Tanah Laut
"Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai regulasi. Setiap proyek, baik APBD maupun swasta, harus transparan agar tidak menimbulkan tanda tanya atau kecurigaan di tengah masyarakat," ujarnya.
Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, Satpol PP dan Damkar Tanah Laut berharap kesadaran hukum masyarakat dan pelaksana proyek dapat meningkat.
Pengawasan intensif ini diharapkan mampu menciptakan iklim pembangunan yang aman, kondusif, dan transparan di Bumi Tuntung Pandang. (Wartabanjar.com/Gazali/*)
Editor: Yayu