Pemodal Pembalakan Hutan Kotim Diproses Hukum Setelah Tiga Bulan Menghilang
WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA - Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalteng tengah memproses hukum seorang pria berinisial LF alias BG (46) yang disangka memodali pembalakan liar hutan Desa Terantang Hilir Kecamatan Seranau Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sekitar tiga bulan, LF berhasil ditangkap pada Minggu (6/9/2026) di Kotim.
Kepala Balai Gakkumhut Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan penangkapan merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara pengolahan kayu hasil penebangan di hutan Terantang Hilir.
"Pelaku menjadi buronan sekitar tiga bulan pada perkara pengolahan kayu hasil penebangan dalam kawasan hutan," kata Leonardo dalam keterangannya yang diterima di Palangka Raya, Rabu (9/9/2026).
Baca juga: Karhutla Dekati Permukiman di Gambut Kabupaten Banjar, Tim Gabungan Padamkan Api Selama Tiga Jam
Baca juga: Belasan Orang Diperiksa, Polisi Telisik Kematian Siswa MTs Al Furgan Banjarmasin di Kemah Akbar
Kasus ini berawal dari operasi peredaran hasil hutan yang digelar petugas gabungan pada 6 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun menyerupai rakit.
Tak jauh dari lokasi penemuan kayu, petugas juga mendapati tempat pengolahan kayu yang dilengkapi mesin circular saw.
Tiga orang pekerja kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.
"Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, muncul nama LF sebagai pemodal dan pihak yang mengupah pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.
Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng serta Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk memburu LF.
"Upaya pencarian selama sekitar tiga bulan akhirnya membuahkan hasil. Setelah diamankan, LF dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya. (wartabanjar.com)