WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran. 

Komdigi menegaskan apabila hingga 1 Oktober 2026, ketujuh PSE tersebut masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan mengambil langkah penegakan hukum administratif sesuai ketentuan yang berlaku. 

Salah satunya adalah pemutusan akses terhadap sistem elektronik. Sebagian besar PSE tersebut merupakan layanan transportasi, seperti aplikasi PO Haryanto Online, aplikasi PO Handoyo, situs web dan aplikasi Rosalia Indah Transport, serta situs web dan aplikasi milik PT Sriwijaya Air.

Peringatan tersebut diberikan, karena hingga batas waktu 22 September 2026, ketujuh PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia, wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, Komdigi dapat mengambil langkah penegakan hukum administratif, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik. 

"Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan," kata Alexander dalam keterangan resmi. 

Baca Juga: Asosiasi Siapkan Solusi Larangan Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Baca Juga: Instagram Kenalkan Fitur Pixel, Wajah di Foto Stories Bisa Dipixel

Ketujuh PSE tersebut sebelumnya telah menerima peringatan pada 16 September 2026. 

Namun, hingga batas waktu pendaftaran pada 22 September 2026, mereka disebut masih belum menyelesaikan proses pendaftaran.