WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Polisi mengamankan pria yang diduga mencuri dua sepeda motor milik kakak tirinya di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. 

Pria berinisial SA (36) tersebut diamankan setelah keberadaannya terlacak hingga kawasan Gg 9 November, Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, Senin (28/9/2026) malam.

Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim Resmob Satreskrim Polres Banjar melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Macan Resta Polresta Banjarmasin serta Resmob Polda Kalsel.

“Setelah keberadaan pelaku diketahui, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya, Selasa (29/9/2026). 

Alfian mengungkapkan penangkapan tersebut berkaitan dengan laporan pencurian dua sepeda motor di rumah korban di Jalan Menteri Empat, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

”Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat tanggal 18 September 2026 sekitar pukul 14.30 Wita lalu. Saat kejadian korban disebut sedang berada di luar kota bersama keluarganya,” paparnya. 

Baca Juga Basarnas Minta Video Korban Kapal Virgo Tak Disebar, Kasus Ditangani Mabes Polri

Baca Juga Amel Urung Kuliah di Unibraw, Siswi SMAN 1 Banjarmasin Meninggal karena Dumptruck Masuk Kota

Alfian menjelaskan, dua kendaraan yang dilaporkan hilang yakni Honda Scoopy warna hitam tahun 2026 dan Honda Stello warna hijau tahun 2026. 

”Keduanya disimpan di bagian dapur rumah korban beserta surat dan kunci kendaraan. Dan diambil tanpa sepengetahuan korban,” lanjutnya. 

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp59 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Martapura untuk diproses.

Setelah mengamankan pelaku SA, polisi melanjutkan pengembangan untuk mencari barang bukti. 

Dalam proses tersebut, petugas mengamankan satu unit Honda Scoopy warna hitam tahun 2026 beserta BPKB, STNK dan kunci kontak.

“Pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Martapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (wartabanjar.com)