Habib Sadiq Laporkan Seorang Perempuan di Balangan ke Polisi, Diduga Kasus Penggelapan Modal Usaha
WARTABANJAR.COM, PARINGIN - Seorang perempuan di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan berinisial UR resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana kerja sama proyek bernilai ratusan juta rupiah.
Korban, Habib Sadiq Muhammad, menempuh jalur hukum setelah dana modal yang diserahkannya tak kunjung dikembalikan.
Dugaan penipuan ini bermula saat perempuan berinisial UR tersebut membicarakan pengerjaan sebuah proyek bernilai total sekitar Rp200 juta dengan pelapor.
Dalam proses diskusi bisnis itu, UR meminta sejumlah uang kepada Sadiq sebagai modal pendukung untuk menjalankan pekerjaan.
Mempercayai tawaran tersebut, Sadiq menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp179,4 juta kepada UR.
Namun, meski pengerjaan proyek telah dinyatakan selesai, perempuan tersebut tak kunjung mengembalikan dana modal yang diterimanya.
Baca Juga Amel Urung Kuliah di Unibraw, Siswi SMAN 1 Banjarmasin Meninggal karena Dumptruck Masuk Kota
Baca Juga Basarnas Minta Video Korban Kapal Virgo Tak Disebar, Kasus Ditangani Mabes Polri
Karena UR dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, Sadiq akhirnya mendatangi Polres Balangan untuk membuat laporan resmi.
Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Ferry Kurniawan Geomawi, membenarkan adanya laporan polisi bernomor LP/B/28/IX/2026/SPKT/POLRES BALANGAN yang menyeret perempuan tersebut.
Pihak kepolisian pun telah memanggil dan mempertemukan kedua belah pihak pada Sabtu (26/9/2026).
"Kedua belah pihak sudah dipertemukan, status LP tersebut lidik dan masih ada ruang untuk mediasi," kata Ferry, Selasa (29/9/2026).
Ferry menegaskan, meskipun laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini telah masuk, kepolisian belum menetapkan status hukum lanjutan terhadap UR karena prosesnya masih berada di tahap awal.
"Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi masih memiliki ruang untuk melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor," tegasnya.
Kepolisian memastikan akan terus mendalami dugaan penggelapan yang melibatkan perempuan tersebut dengan merujuk pada Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.