Menurut mereka, perjanjian kerja di Meta memang mengharuskan perselisihan hubungan kerja diselesaikan melalui arbitrase secara individual.
Namun, ketentuan tersebut dinilai tidak berlaku untuk permohonan perlindungan sementara dari pengadilan.
Mereka mengatakan gugatan itu diajukan untuk mempertahankan status quo sehingga para penggugat tetap bekerja selama proses arbitrase berlangsung.
“Dampak yang dialami para penggugat tidak dapat dipulihkan, hanya dengan pemberian ganti rugi uang setelah PHK benar-benar berlaku,” demikian bunyi gugatan tersebut.
Gugatan itu juga menyinggung potensi hilangnya fasilitas asuransi kesehatan yang disubsidi perusahaan bagi karyawan yang sedang hamil, menjalani pemulihan pascamelahirkan, atau menjalani pengobatan.
Menanggapi hal ini, Meta menyatakan membantah seluruh tuduhan tersebut.
Juru bicara Meta mengatakan perusahaan tidak menggunakan AI untuk menentukan karyawan yang terkena PHK.
“Tuduhan ini tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta. Pengelolaan tenaga kerja serta keputusan organisasi dibuat oleh manusia, bukan AI,” kata juru bicara Meta kepada Fox Business.
Sekitar separuh dari para penggugat diketahui mengambil cuti karena alasan pengasuhan anak atau kehamilan.
Delapan di antaranya merupakan perempuan yang mengambil cuti melahirkan atau cuti terkait kehamilan, empat orang laki-laki mengambil cuti sebagai orangtua, sedangkan satu perempuan mengambil cuti untuk merawat anggota keluarga, dan kemudian menjalani cuti berkabung.







