Bupati HST Ajak Masyarakat Dukung Kawasan Tanpa Rokok dan Layanan Kesehatan

Perda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak paparan asap rokok, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang sehat.

Sedang Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan kesehatan yang berkualitas, mudah diakses, dan merata bagi seluruh masyarakat.

Melalui regulasi tersebut, berbagai program kesehatan dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkesinambungan, guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Bupati Samsul Rizal menegaskan, keberhasilan pembangunan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, menjadi faktor penting dalam mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik.

“Kesahatan adalah investasi jangka panjang. Dengan lingkungan yang sehat dan kesadaran hukum yang baik, kita dapat mewujudkan masyarakat Hulu Sungai Tengah yang lebih produktif, sejahtera, dan berkualitas,” tutupnya. (wartabanjar.com/Adew/*)