WARTABANJAR.COM, BARABAI – Perkembangan baru terungkap dalam penyelidikan kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di Jalan Lingkar Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Polisi resmi menetapkan pengemudi mobil pikap sebagai tersangka, setelah hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi obat terlarang Golongan I.

Kasat Lantas Polres Hulu Sungai Tengah Iptu Saiful Fakri, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aiptu M Husaini, membenarkan status hukum pengemudi berinisial RN telah dinaikkan menjadi tersangka.

“Pengemudi berinisial RN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres HST,” ujar Husaini, Rabu (22/07/2026).

Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium juga memastikan RN positif menggunakan obat terlarang Golongan I.

“Positif obat terlarang Golongan I,” katanya singkat.

Sebelumnya, Satlantas Polres HST masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, untuk memastikan dugaan pengemudi mengonsumsi zat yang dapat memengaruhi kemampuan mengemudi.

Baca Juga: 41 Jemaah Umrah HST Datangi Rumah Penyedia Travel Sehari Setelah Surat Pengembalian Dana, Polisi Fasilitasi Mediasi

Baca Juga: Polres HST Tunggu Pemilik Travel Hijaz Safar untuk Mediasi, Siapkan Langkah Penjemputan Jika Tak Datang

Hasil pemeriksaan tersebut, kini menjadi salah satu dasar penyidik melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.

Kecelakaan terjadi pada Rabu (08/07/2026) malam sekitar pukul 23.30 Wita di kawasan perempatan menuju Desa Kapar, Jalan Lingkar Barabai.

Mobil pikap Daihatsu bernomor polisi DA 8516 LI yang dikemudikan RN, diduga melaju dengan kecepatan tinggi, sebelum kehilangan kendali dan menghantam sebuah warung yang saat itu masih dipenuhi pengunjung.

Benturan keras mengakibatkan tiga orang berinisial MM, DV, dan MH meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Polres HST menegaskan, proses hukum terhadap RN akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang.