WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kawasan tanpa rokok dan layanan kesehatan menjadi dua isu yang mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dalam kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah yang digelar di Aula Kecamatan Labuan Amas Selatan, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan unsur masyarakat, aparat desa, serta berbagai pemangku kepentingan, guna meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kesejahteraan warga.
Bupati HST Samsul Rizal mengatakan, peraturan daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Menurutnya, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh proses penyusunannya, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat memahami dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Tanah Bumbu Deklarasikan Gerakan Pilah Sampah
“Kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana untuk menjembatani informasi antara pemerintah dengan masyarakat. Dengan memahami isi dan tujuan peraturan daerah, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaannya,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.







