WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan penyaluran produk bersubsidi.

Layanan ini mencakup pengaduan terkait LPG 3 kilogram, bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, hingga pupuk bersubsidi.

Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan berperan aktif mengawasi distribusi barang bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.

Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0851-8517-7004.

Dalam setiap laporan, masyarakat diminta melampirkan bukti yang jelas, seperti foto, video, atau dokumen pendukung lainnya.

Bukti tersebut diperlukan untuk mempermudah proses verifikasi dan tindak lanjut laporan yang diterima.

Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian DKUPP Tabalong, Noviana Eredha, mengatakan setiap aduan yang masuk akan diverifikasi dengan melakukan klarifikasi di lapangan serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk agen maupun penyalur.

"Di dalam layanan aduan itu kami menyebutkan supaya masyarakat yang memberikan aduan juga menyertakan foto ataupun video ataupun bukti lainnya yang konkret supaya bisa ditindaklanjuti secara tegas dan benar," ujar Noviana, Minggu (19/7/2026).

BACA JUGA: DKUPP Tabalong Siapkan Pendampingan UMKM 2026 Perkuat Daya Saing

BACA JUGA: Jawab Tantangan Pasar Tradisional di Era Digital, DKUPP Tabalong Luncurkan Pesta Bersinar

Ia mengungkapkan, hingga saat ini laporan yang paling banyak diterima berkaitan dengan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi.

Karena itu, DKUPP terus memperkuat pengawasan agar penyaluran barang bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan pengaduan tersebut, DKUPP Tabalong berharap partisipasi masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam mengawasi distribusi produk bersubsidi.

Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, berbagai bentuk penyalahgunaan diharapkan dapat dicegah sehingga manfaat subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. (wartabanjar.com/Suhardi)

Editor: Yayu