Pemkab Tabalong Buka Pelatihan Servis Sepeda Motor Injeksi 2026 untuk Wirausaha Baru, ini Syaratnya
WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Pemerintah Kabupaten Tabalong kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan melalui Pelatihan Service Sepeda Motor Injeksi dengan kuota 16 peserta pada 20 Juli-30 Agustus 2026 di Balai Latihan Kerja (BLK).
Pelatihan ini ditujukan untuk mencetak tenaga kerja yang berkompeten sekaligus mendorong lahirnya wirausaha baru di bidang jasa perawatan dan perbaikan sepeda motor.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, Hadi Ismanto, mengatakan pelatihan tersebut dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai kebutuhan industri otomotif, khususnya dalam menangani sepeda motor berbasis teknologi injeksi.
"Peserta akan dibekali kemampuan melakukan perawatan, pemeriksaan, diagnosis kerusakan, hingga perbaikan sepeda motor injeksi sesuai standar industri," ujarnya, Minggu (19/7/2026).
Materi pelatihan mencakup dasar-dasar sistem Electronic Fuel Injection (EFI), penggunaan alat ukur dan scanner, sistem kelistrikan sepeda motor, perawatan berkala, teknik troubleshooting kerusakan mesin dan sistem injeksi, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Proses pembelajaran dilaksanakan melalui perpaduan teori dan praktik langsung menggunakan peralatan serta unit sepeda motor yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Dengan metode tersebut, peserta diharapkan memiliki pengalaman praktis sebelum memasuki dunia usaha maupun dunia industri.
BACA JUGA: Pemkab Tabalong Resmikan Wisma BLK Tanjung dan Buka Pelatihan Sertifikasi BNSP 2026
BACA JUGA: 130 Peserta Ikuti Pelatihan Tenaga Terampil Tahun 2025 oleh Pemkab Tabalong
Melalui pelatihan ini, peserta ditargetkan mampu melakukan servis dan perbaikan sepeda motor injeksi secara mandiri, memiliki daya saing untuk bekerja di bengkel resmi maupun bengkel umum, serta memiliki bekal untuk membuka usaha sendiri.
Program ini terbuka bagi warga Kabupaten Tabalong yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
Calon peserta harus berusia 17 hingga 40 tahun, berpendidikan minimal SLTP atau sederajat, serta tidak sedang bekerja, kuliah, maupun bersekolah.
Setiap pendaftar juga hanya diperkenankan memilih satu kejuruan pelatihan.
Pelatihan turut memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas tertentu untuk mengikuti seleksi.