WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kasus gagalnya keberangkatan umrah melalui Travel Hijaz Safar terus melebar.

Setelah 41 calon jemaah sebelumnya menuntut pengembalian dana, kini muncul 18 calon jemaah lainnya dengan persoalan serupa.

Bedanya, kelompok ini memilih menempuh jalur mediasi dan mencapai kesepakatan dengan pihak travel.

Mediasi yang difasilitasi Polres Hulu Sungai Tengah di Aula Bhayangkara sejak Rabu (22/7/2026) malam hingga Kamis (23/7/2026) dini hari menghasilkan kesepakatan yang akan dituangkan dalam akta notaris agar memiliki kekuatan hukum.

Perwakilan calon jemaah, Heri Winarso, mengatakan seluruh anggota rombongan sepakat memberikan kesempatan kepada pihak travel untuk merealisasikan keberangkatan pada 18 Agustus 2026.

Apabila keberangkatan kembali gagal dilaksanakan, seluruh aset milik pihak yang bertanggung jawab akan dijadikan jaminan untuk memenuhi kewajiban kepada para calon jemaah.

Jika nilai aset tidak mencukupi, kekurangannya wajib dibayarkan dalam bentuk uang tunai.

“Kesepakatannya kami akan diberangkatkan pada 18 Agustus 2026. Kalau tidak direalisasikan, seluruh aset berharga milik pihak yang bertanggung jawab akan diserahkan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para jemaah. Kalau nilainya masih kurang, sisanya wajib dibayar secara tunai,” ujar Heri.

Menurut Heri, rombongan berjumlah 18 orang itu semula dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 15 Juli 2026 dengan paket perjalanan selama 16 hari.

Masing-masing calon jemaah telah membayar biaya perjalanan sekitar Rp31,5 juta per orang, sebelumnya biaya umrah ditawarkan sebesar Rp29 juta.

Selama penundaan keberangkatan, kata Heri, pihak travel beberapa kali menyampaikan alasan penundaan dan menjanjikan jadwal keberangkatan baru pada pertengahan Agustus.

Ia juga mengungkapkan, dalam salah satu pertemuan sebelumnya pihak travel sempat menghadirkan Direktur Hijaz Safar, Ali Akbar, namun belakangan ia disebut tidak lagi dapat dihubungi dan diduga membawa dana para calon jemaah tersebut.

Meski demikian, kelompoknya memilih tetap mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dengan harapan keberangkatan benar-benar dapat direalisasikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

BACA JUGA: Jemaah Umrah HST Tetap Tolak Tawaran Dana 50 Persen dari Hijaz Safar, Mediasi Gagal