BACA JUGA: Harapan 41 Jemaah Umrah HST Kembali Tertunda, Pemilik Travel Hijaz Safar Mangkir di Mediasi Kedua

Kasus Hijaz Safar ini sedikitnya melibatkan 59 calon jemaah umrah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Sebelumnya, sebanyak 41 calon jemaah juga gagal diberangkatkan dan hingga kini masih memperjuangkan pengembalian dana yang telah mereka setorkan.

Dalam mediasi terpisah, kelompok tersebut menolak skema pengembalian sekitar 50 persen yang ditawarkan pihak penyedia jasa perjalanan karena menginginkan dana dikembalikan sesuai kesepakatan awal, dengan tetap memperhitungkan biaya yang telah digunakan seperti pembuatan paspor, vaksin meningitis, dan perlengkapan umrah.

Hingga kini, penyelesaian terhadap dua kelompok calon jemaah tersebut masih menempuh jalur yang berbeda.

Kelompok 18 calon jemaah memilih menunggu realisasi keberangkatan sesuai hasil mediasi, sedangkan kelompok 41 calon jemaah masih belum mencapai kesepakatan terkait mekanisme pengembalian dana. (wartabanjar.com/Adew)

Editor: Yayu