WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin memberi perhatin khusus terhadap permasslahan batas tanah di batas  tanah di Gang Makmur RT 17/RW 01, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Permasalahan ini memunculkan keresahan karena karena dikhawatirkan berdampak pada berkurangnya lebar badan jalan yang selama ini menjadi akses utama masyarakat di kawasan tersebut.

Kamis (10/9/2026), Komisi I dan Komisi III DPRD Banjarmasin meninjau secara langsung lokasi sengketa tersebut.

Peninjauan ini langsung dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Mathari dan Ketua Komisi I, Aliansyah.

Baca Juga: Komisi II Kota Banjarmasin dan Mitra Kerja Kupas RAPBD Perubahan 2026

Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Dalami Program dan Anggaran RAPBD Perubahan 2026

Selain kunjungan di lokasi,  sebelumnya juga dilakukan pertemuan dengan perwakilan warga dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarmasin.

Dalam pertemuan itu, DPRD Kota Banjarmasin mendorong dilakukannya pengukuran ulang.

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan secara pasti batas kepemilikan lahan sekaligus menjaga kepentingan masyarakat yang selama ini memanfaatkan jalan tersebut.

Ketua Komisi I, Aliansyah, mengatakan pengukuran ulang perlu segera dilakukan agar persoalan tidak terus berlarut-larut. 

Diharapkan proses dapat memberikan kejelasan mengenai batas tanah milik pemerintah dengan lahan yang menjadi hak warga

“Supaya diketahui dengan jelas mana tanah milik pemerintah kota dan mana yang menjadi hak warga,” ujarnya.

Aliansyah menjelaskan, data pertanahan yang dimiliki BPN tetap menjadi acuan utama dalam penyelesaian sengketa. 

Namun, juga harus dicocokan dengan kondisi di lapangan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai batas lahan yang sebenarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Sengketa, Pengendalian, dan Penanganan Sengketa BPN Banjarmasin, Juhairi, menyatakan pihaknya siap melakukan pengukuran langsung di lokasi. 

Hingga kini, lanjutnya, BPN belum dapat memastikan apakah badan jalan yang dipersoalkan termasuk dalam bidang tanah yang tercantum pada sertifikat salah satu pihak. (wartabanjar.com)