WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat melalui penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Rapat DPRD Tala, Kalimantan Selatan, Senin (5/10/2026).

Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum sekaligus merespons kebutuhan pembangunan daerah secara responsif.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Tala, HM Zazuli, saat memimpin agenda rapat penetapan bersama jajaran DPRD Tala. 

Dalam arahannya, Zazuli menggarisbawahi bahwa penataan ulang Propemperda tidak boleh dipandang sebatas prosedur administratif pembentukan rancangan hukum semata, melainkan instrumen terpadu untuk mengawal arah kebijakan daerah.

Guna mewujudkan produk hukum yang komprehensif, Pemkab Tala mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan DPRD, perangkat daerah, hingga seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga Prakiraan Cuaca Kalsel Hari ini Diselimuti Udara Kabur Akibat Karhutla

Baca Juga Pingsan Kena Pukulan di Ring Tinju, Dede Sunandar dan Bedu: "Untuk Biaya Pendidikan Anak"

Sinergi ini dinilai menjadi kunci utama agar regulasi yang disepakati mampu menyelesaikan berbagai persoalan daerah secara bertahap dan menyeluruh.

"Penetapan Perubahan Propemperda ini bukan semata tata rancangan perda, namun merupakan proses utuh memastikan daerah mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab keperluan masyarakat," ujarnya.

Pihak pemerintah daerah berharap seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan Perubahan Propemperda Tahun 2026 dapat berjalan lancar.

Dengan demikian, payung hukum yang dihasilkan benar-benar adaptif terhadap dinamika sosial serta mampu mengakomodasi aspirasi publik secara adil.

"Propemperda dapat disepakati dan dapat menjadi landasan untuk dapat responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat," pungkasnya. (Wartabanjar.com/*).