DPRD Tanah Bumbu Usulkan Regulasi Baru untuk Percepatan Penanganan Kemiskinan
WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU - DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan daerah terkait penanggulangan kemiskinan dan pengembangan sumber daya manusia.
Dua Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Senin (05/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I, H. Hasanuddin MA, S.Ag.
Hadir pula Bupati Andi Rudi Latif yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana, bersama jajaran Pemkab Tanah Bumbu.
Sejumlah unsur Forkopimda, instansi vertikal, perbankan, Perusda Tanah Bumbu serta pihak terkait lainnya turut menghadiri rapat paripurna tersebut.
Dalam penyampaian Raperda, H. Hasanuddin mengatakan kedua regulasi tersebut disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, hasil kajian masing-masing komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta kebutuhan pembangunan daerah.
Baca Juga Prakiraan Cuaca Kalsel Hari ini Diselimuti Udara Kabur Akibat Karhutla
Baca Juga Pingsan Kena Pukulan di Ring Tinju, Dede Sunandar dan Bedu: "Untuk Biaya Pendidikan Anak"
Menurutnya, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan memiliki sejumlah landasan strategis. Salah satunya berkaitan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat.
“Raperda Penanggulangan Kemiskinan ini berlatar belakang dari alasan strategis, yaitu tanggung jawab pemenuhan hak dasar, kebutuhan penguatan sinergitas sektor, upaya percepatan pengentasan kemiskinan yang memerlukan penetapan sasaran, serta penguatan regulasi tematik di daerah,” ujar Hasanuddin.
Sementara itu, Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia diarahkan untuk memperkuat kapasitas masyarakat maupun aparatur sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah.
Hasanuddin menjelaskan, pengembangan sumber daya manusia berkaitan erat dengan peningkatan kuantitas dan kualitas pengetahuan.
Hal tersebut dinilai penting untuk mendukung peningkatan kapasitas kerja dan kualitas pelayanan publik.
“Tujuan dari Raperda ini untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja, peningkatan pelayanan publik, pemanfaatan IPTEK, penguatan sektor strategis, pengembangan potensi aparatur, sinergitas dan kolaborasi,” jelasnya.