WARTABANJAR,COM, TANJUNG – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar pasar murah untuk membantu masyarakat sekaligus mengendalikan inflasi.

Pasar digelar di halaman Gedung Saraba Kawa, Tanjung, Senin (14/9/2026) pagi.

Dalam kegiatan itu, DKUPP bekerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menyediakan sejumlah kebutuhan pokok dan rumah tangga dengan harga terjangkau.

Beberapa komoditas yang dijual antara lain minyak goreng Rp17.500 per liter, gula pasir Rp17.500 per kilogram, tepung terigu Rp9.000 per kilogram, serta telur ayam ras Rp47.000 per rak.

Selain itu, tersedia bawang merah dan bawang putih masing-masing Rp30.000 per kilogram.

Untuk kebutuhan rumah tangga, tersedia pasta gigi Rp5.500 per buah, deterjen Rp9.000 per buah, sabun cuci Rp12.500 per buah, sampo Lifebuoy Rp9.000 per buah, dan sampo Sunsilk Rp22.000 per buah.

Baca juga: Soroti Program Bedah Rumah Warga, DPRD Tabalong Minta Bantuan Tidak Lewat Pihak Ketiga

Baca juga: Empat Rumah di Murung Taal Hangus, Dalam Sepuluh Hari Terjadi Empat Kebakaran di HST

Kepala DKUPP Tabalong Soleh mengatakan, pemerintah memberikan subsidi Rp5.000 untuk sejumlah komoditas, terutama minyak goreng dan gula pasir.

“Kami bekerja sama dengan Perumda, jadi kami ada subsidi Rp5.000 khususnya untuk minyak dan gula karena minyak dan gula merupakan kebutuhan masyarakat yang sangat urgen,” ujar Soleh.

Menurutnya, kegiatan pasar murah untuk pengendalian inflasi akan terus dilakukan hingga akhir Desember 2026.

Pelaksanaannya juga akan menyasar sejumlah desa di Kabupaten Tabalong agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas.

“Jadi yang kami jual seperti biasa, ada telur, minyak, gula, juga ada produk lainnya seperti pasta gigi, sabun yang merupakan kebutuhan rumah tangga,” ucapnya.

Ditambahkan Soleh, minyak goreng, gula pasir, dan telur ayam ras menjadi sejumlah komoditas yang paling banyak dibeli masyarakat dalam pasar murah tersebut.

Untuk menjaga pemerataan, masyarakat dibatasi membeli masing-masing komoditas sebanyak satu kali.