Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tabalong Tunggu Disahkan pada Juni 2026

Menurut Helmi, seluruh tahapan penting telah dilalui, termasuk proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga raperda dinilai siap untuk diparipurnakan.

“Untuk perda ini sudah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan sudah kami sepakati bersama antara pihak pemerintah daerah, DPRD, dan Komisi I. Kami sudah menjadwalkan untuk diparipurnakan di bulan Juni,” ujar Helmi, Sabtu (30/5/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan perda tersebut nantinya diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah daerah, dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, sekaligus mendorong peningkatan pemberdayaan perempuan di Kabupaten Tabalong.

Selain itu, Helmi menekankan pentingnya tindak lanjut setelah perda disahkan. Pemerintah daerah diharapkan segera menyusun aturan pelaksana melalui peraturan bupati (perbup), agar implementasi perda dapat berjalan efektif.

“Setelah perda ini disahkan, kami berharap pemerintah daerah segera menyiapkan peraturan bupati sebagai aturan pelaksana, sehingga perda ini benar-benar dapat menjadi payung hukum yang kuat, dalam pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Tabalong,” katanya.

Dengan selesainya pembahasan dan fasilitasi, Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kini tinggal menunggu pengesahan resmi, dalam rapat paripurna DPRD Tabalong yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026. (wartabanjar.com/Suhardi)