DPRD dan Pemkab HST Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025, PAD Lampaui Target

WARTABANJAR.COM, BARABAI – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Pemerintah Kabupaten HST menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan itu diiringi sejumlah catatan positif, mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melampaui target, hingga keberhasilan HST kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD HST di Gedung DPRD HST, Barabai, Senin (20/07/2026), sebagai tahapan akhir pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD HST, Erwin Jecky Silalahi, mengatakan raihan opini WTP menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Namun, menurutnya, capaian tersebut tidak boleh berhenti sebagai prestasi administratif semata.

“Opini WTP hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, bukan sekadar mempertahankan capaian administratif,” ujarnya.

Dalam laporan Banggar disebutkan realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp1,87 triliun, atau sekitar 91 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Juga: Perpusnas Hentikan Bantuan Buku Akibat Efisiensi Anggaran, Perpustakaan Desa di HST Terdampak

Baca Juga: Kebakaran PPS Sekumpul Martapura, 14 Kios yang Sudah Lama Kosong Ludes