Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tabalong Tunggu Disahkan pada Juni 2026

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tabalong, telah rampung dibahas dan menyelesaikan proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Raperda tersebut dijadwalkan disahkan menjadi peraturan daerah (perda) melalui rapat paripurna DPRD Tabalong pada Juni 2026 nanti.

Kepastian itu mengemuka dalam rapat pembahasan hasil fasilitasi raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang digelar Komisi I DPRD Tabalong bersama Bagian Hukum Setda Tabalong, Dinas Sosial DP3AP2KB Tabalong, serta sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait lainnya, di ruang rapat Sekretariat DPRD Tabalong.

Baca Juga: Empat Wartawan Pemegang Kartu UKW Madya di PWI Tabalong Siap Bertarung di Konferkab

Baca Juga: Panen Jagung Poktan Bina Usaha Tabalong Capai 2 Ton

Ketua Komisi I DPRD Tabalong, Akhmad Helmi, mengatakan pembahasan tersebut menghasilkan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tabalong, untuk melanjutkan raperda ke tahap pengesahan menjadi perda.

Menurut Helmi, seluruh tahapan penting telah dilalui, termasuk proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga raperda dinilai siap untuk diparipurnakan.

“Untuk perda ini sudah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan sudah kami sepakati bersama antara pihak pemerintah daerah, DPRD, dan Komisi I. Kami sudah menjadwalkan untuk diparipurnakan di bulan Juni,” ujar Helmi, Sabtu (30/5/2026).