Polri dan Kelompok Tani Bersinergi Garap Lahan Jagung Dua Hektare di Muara Uya Tabalong
WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Polres Tabalong terus memperkuat dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional.
Salah satunya melalui kegiatan penanaman jagung kuartal III tahun 2026 yang dilaksanakan Polsek Muara Uya bersama Kelompok Tani (Poktan) Sumber Harapan di lahan Baluun RT 11, Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi wujud kolaborasi antara aparat kepolisian dan kelompok tani dalam mendukung target swasembada pangan pemerintah.
Penanaman dilakukan di lahan milik Poktan Sumber Harapan seluas sekitar dua hektare dengan komoditas jagung pakan menggunakan pola tanam monokultur.
Pengolahan lahan dilakukan menggunakan traktor, sedangkan proses pemeliharaan tanaman sepenuhnya menjadi tanggung jawab kelompok tani.
Sumber pengairan masih mengandalkan tadah hujan sehingga pertumbuhan tanaman sangat dipengaruhi kondisi cuaca.
Selain faktor cuaca, petani juga menghadapi tantangan berupa potensi serangan hama yang perlu diawasi agar tidak mengganggu produktivitas tanaman.
Jika budidaya berjalan sesuai rencana, panen diperkirakan berlangsung pada pekan terakhir Oktober 2026.
Sementara jumlah hasil panen masih menunggu perkembangan tanaman hingga memasuki masa panen.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J.,melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Heri Siswoyo mengatakan Polri berkomitmen mendukung berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui penguatan sektor pertanian.
BACA JUGA: Polsek Muara Uya Dampingi Lahan Jagung Pakan di Desa Lumbang, Panen Diperkirakan Agustus 2026
"Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, TNI, penyuluh pertanian, dan kelompok tani merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan ketahanan pangan. Kami berharap kegiatan penanaman jagung ini dapat memberikan hasil yang optimal serta menjadi motivasi bagi para petani untuk terus meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Tabalong," ujar Heri.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan suatu kejadian yang memerlukan kehadiran petugas kepolisian.
Menurutnya, layanan tersebut tersedia selama 24 jam sebagai bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat.