WARTABANJAR.COM, BARABAI – Seorang pria berinisial MT (45), warga Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, diringkus polisi karena kedapatan memiliki 28 paket sabu!
MT ditangkap di rumahnya pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 15.30 WITA, setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Digerebek di Rumah Sendiri!
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, mengungkapkan bahwa polisi langsung melakukan pengintaian sebelum akhirnya menyergap pelaku di kediamannya di Desa Banua Binjai.
Saat digeledah, polisi menemukan 28 paket sabu dengan berat kotor 22,92 gram dan berat bersih 18,35 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:







