WARTABANJAR.COM, BARABAI– Di tengah polemik batalnya keberangkatan 41 calon jemaah umrah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), fakta baru terungkap.

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyatakan penyedia jasa perjalanan umrah yang kini menjadi sorotan tidak tercantum dalam daftar resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diterbitkan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten HST, H. Khairussalim, mengatakan berdasarkan daftar PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan pembaruan terakhir 30 Juni 2025, nama travel tersebut tidak tercantum sebagai penyelenggara resmi.

“Menurut daftar PPIU-PIHK yang dikeluarkan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan dengan update terakhir 30 Juni 2025, travel tersebut tidak terdaftar,” kata Khairussalim kepada wartabanjar.com, Selasa (21/7/2026).

Khairussalim menjelaskan, sejak Kementerian Haji dan Umrah berdiri sebagai kementerian tersendiri, hingga kini belum ada daftar terbaru mengenai penyelenggara perjalanan ibadah umrah maupun haji khusus yang diterbitkan pihaknya.

“Untuk Kementerian Haji dan Umrah sampai sekarang belum mengeluarkan daftar penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus,” ujarnya.

Keterangan tersebut muncul di tengah proses penyelesaian kasus batalnya keberangkatan 41 calon jemaah umrah asal HST yang semula dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada Juli 2026.

Sebelumnya, para jemaah mendatangi rumah Hj. Fauziah selaku penyedia jasa perjalanan umrah untuk meminta kepastian pengembalian dana setelah keberangkatan dibatalkan.

Persoalan tersebut kemudian dimediasi oleh Polres Hulu Sungai Tengah dan hingga kini belum mencapai penyelesaian.

Sehari sebelumnya, Hj. Fauziah bersama Suriadi juga telah menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen mengembalikan seluruh dana milik 41 calon jemaah secara tunai tanpa potongan dalam waktu satu bulan.

BACA JUGA: 41 Jemaah Umrah Asal HST Gagal Berangkat, Sebagian Sudah di Bandara, Penyelenggara Teken Surat Pengembalian Dana

BACA JUGA: 41 Jemaah Umrah HST Datangi Rumah Penyedia Travel Sehari Setelah Surat Pengembalian Dana, Polisi Fasilitasi Mediasi

Surat tersebut turut mencantumkan sejumlah aset sebagai jaminan, di antaranya sertifikat rumah, sertifikat mobil, dan barang berharga lainnya.