41 Anggota Jemaah Umrah asal HST Gagal Berangkat, Sebagian Sudah di Bandara, Penyelenggara Teken Surat Pengembalian Dana
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Harapan 41 calon jemaah umrah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) untuk berangkat ke Tanah Suci pada Juli 2026, pupus di saat-saat terakhir.
Sebagian anggota rombongan bahkan telah berada di bandara, sebelum akhirnya menerima kabar bahwa keberangkatan mereka dibatalkan.
Pembatalan tersebut membuat para calon jemaah meminta kepastian pengembalian dana, yang telah mereka bayarkan kepada penyelenggara perjalanan umrah.
Perwakilan rombongan jemaah, Ijab, mengatakan seluruh peserta sebelumnya mengambil paket umrah selama 18 hari, dengan biaya Rp27,5 juta per orang.
Mereka mendaftar melalui penyelenggara umrah yang dikelola Hj Fauziah di Jalan H Abdul Muis Ridhani, Barabai, kemudian didaftarkan ke Travel Hijaz Safar yang dipimpin Suriadi di Desa Paya Besar, Kecamatan Batu Benawa, HST.
Menurut Ijab, sebelum jadwal keberangkatan, pihak travel beberapa kali mengubah jadwal tanpa memberikan kepastian kepada para jemaah.
Baca Juga: Bayi 10 Hari Diduga Dijual Rp5 Juta, Dua Orang Jadi Tersangka TPPO di Banjarbaru
“Sudah beberapa kali jadwal berubah, tetapi kami tidak pernah mendapat kepastian kapan benar-benar berangkat,” ujarnya, Selasa (21/07/2026).
Puncaknya terjadi pada 20 Juli 2026. Sebanyak 41 calon jemaah yang dijadwalkan berangkat diberi tahu bahwa perjalanan umrah dibatalkan.
Informasi itu disampaikan dalam pertemuan antara pihak penyelenggara dan para jemaah di kediaman Hj Fauziah.
Ijab mengaku pembatalan tersebut menjadi pukulan bagi para jemaah, terlebih sebagian rombongan sudah tiba di bandara untuk memulai perjalanan menuju Tanah Suci.
“Kami sangat kecewa. Rombongan sudah sampai di bandara, tetapi akhirnya tidak jadi berangkat. Kami tidak menuntut macam-macam, kami hanya meminta uang kami dikembalikan,” katanya.
Pada hari yang sama, Hj Fauziah dan Suriadi membuat surat pernyataan di Banjarbaru.
Dalam dokumen itu, keduanya menyatakan bersedia mengembalikan seluruh dana milik 41 jemaah, secara tunai tanpa potongan paling lambat dalam waktu satu bulan.