WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Polres Banjarbaru mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada seorang bayi perempuan, yang baru berusia 10 hari.

Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Banjarbaru menetapkan dua orang tersangka berinisial MM (35) dan RT (44).

Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi mengatakan, bayi berinisial AJS telah berpindah tangan kepada seorang perempuan berinisial IR, warga Kabupaten Barito Timur.

”MM mengakui telah menyerahkan bayi perempuan berinisial AJS kepada IR, yang datang bersama seorang pria bernama Rahmadani,” ujar saat dikonfirmasi, Selasa (21/07/2026).

Ia menambahkan, penyidik menduga penyerahan bayi tersebut tidak dilakukan secara cuma-cuma. Penyidik menemukan adanya transaksi uang yang menyertai perpindahan bayi tersebut.

”MM mengakui menerima uang tunai sebesar Rp5 juta, yang diserahkan secara langsung oleh IR,” katanya.

Aliran uang itu kemudian tidak berhenti di tangan MM. Hasil penyelidikan menunjukkan sebagian uang tersebut diberikan kepada tersangka lainnya.

Baca Juga: PWI Resmi Laporkan Hotman Paris atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Baca Juga: Perkelahian di Mantuil Banjarmasin Berujung Damai

”Dari uang tersebut, MM memberikan Rp1,5 juta kepada RT, dengan alasan untuk melunasi pinjaman,” ungkap Kardi.

Penyidik juga memastikan, ibu kandung bayi tidak menerima bagian dari uang yang diterima MM.

”Dari hasil uang yang diterima MM, tidak ada yang diberikan kepada ibu kandung biologis bayi tersebut,” tegasnya.

Berbekal keterangan para tersangka yang diperkuat hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan MM dan RT sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

”Keterangan para tersangka diperkuat hasil pemeriksaan saksi-saksi, sehingga penyidik menetapkan MM dan RT sebagai tersangka,” jelas Kardi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perdagangan orang.

”Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.

”Proses penyidikan masih terus dikembangkan, untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Kardi. (wartabanjar.com/Ikhsan)