PWI Resmi Laporkan Hotman Paris atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi dilaporkan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, Selasa (21/7/2026).

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.

Dalam laporan awal tersebut, pihak pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu yang hadir didampingi jajaran pimpinan PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap seluruh insan pers Indonesia.

Turut mendampingi Edison Siahaan, Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan, Jimmy Endey, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Kadirah, Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sumber Rajasa Ginting, Bendahara Umum PWI Pusat.

Baca Juga 5 Wilayah Kalsel Waspada Kekeringan, Banjarmasin Banjarbaru

Baca Juga Kebakaran PPS Sekumpul Martapura, 14 Kios yang Sudah Lama Kosong Ludes

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris Arman Suparman, serta sejumlah Wartawan Pos liputan Polda Metro Jaya turut serta dalam pelaporan ini.