WARTABANJAR.COM, TANJUNG SELOR – Arahan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan work from home (WFH) tiap Jumat menyikapi efisiensi, tak lagi dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Bupati Syarwani menghentikan WFH melalui Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 100.3.4.2/146/Org-II, yang isinya memerintahkan seluruh ASN kembali melaksanakan tugas secara penuh di kantor, atau work from office (WFO).
Penghentian WFH mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“WFH tentu sudah kami evaluasi dan pertimbangkan karena ini menyangkut produktivitas. Kami juga sudah mendiskusikan di internal,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/07/2026).
Pemkab Bulungan memandang kehadiran pegawai di kantor akan lebih mudah diawasi kinerjanya.
Selain itu, pemerintah pusat tidak mengeluarkan instruksi lanjutan mengenai batas akhir penerapan WFH bagi ASN.
Syarwani menegaskan, keputusan menghentikan WFH bukan berarti sistem ini tidak mendukung produktivitas.
Namun, menurutnya, pelayanan kepada masyarakat akan lebih optimal apabila ASN bekerja langsung dari kantor.
Baca Juga: Lima Dapur MBG di Tarakan Disetop Sementara, SPPG Keluhkan Aturan Berubah-ubah
Baca Juga: Pengunjung Lapas Kotim Kalteng Jadi Tahanan karena Berusaha Selundupkan Sabu
Terlebih masih adanya persepsi negatif masyarakat terhadap pelaksanaan WFH, yang dinilai berpotensi disalahgunakan ASN.







