Kasus Umrah HST, Kementerian Haji dan Umrah Sebut Travel Penyedia Jasa Tak Terdaftar sebagai PPIU Resmi
Ukuran Huruf:
Dalam dokumen itu disebutkan, aset dapat disita sesuai kesepakatan apabila kewajiban pengembalian dana tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses mediasi antara para jemaah dengan pihak penyedia jasa perjalanan umrah masih berlangsung.
Wartabanjar.com juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada Hj. Fauziah terkait keterangan Kementerian Haji dan Umrah mengenai status travel tersebut. (wartabanjar.com/Adew)
Editor: Yayu