38 Korban Jemaah Gagal Umrah Resmi Laporkan Travel Hijaz Safar ke Polres HST
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Polemik gagalnya keberangkatan calon jemaah umrah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kini memasuki babak baru.
Setelah beberapa kali difasilitasi melalui mediasi tanpa menghasilkan kesepakatan, puluhan calon jemaah akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres HST.
Laporan itu disampaikan oleh FZ, warga Jalan Abdul Muis Redhani, Barabai Timur, yang bertindak sebagai perwakilan para korban.
Kasi Humas Polres Hulu Sungai Tengah, Ipda Rusman Taufik, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Memang benar Polres HST telah menerima laporan dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujarnya, Jum’at (24/7/2026).
Baca Juga Tangkal Masalah Siswa Atlet KKO SMAN 2 Banjarmasin Terulang, Disdikbud Kalsel Siapkan Pergub
Rusman menjelaskan, FZ melapor sebagai perwakilan 38 orang korban yang merasa dirugikan akibat batalnya keberangkatan umrah.
Dengan demikian, laporan tersebut mewakili 39 orang, terdiri atas satu pelapor dan 38 korban.
Menurutnya, dari total 41 calon jemaah yang sebelumnya gagal diberangkatkan, dua orang tidak masuk dalam laporan karena bukan merupakan penyetor dana. Keduanya dijanjikan pihak travel akan diberangkatkan secara cuma-cuma sebagai bonus.
Sebagai bukti awal, pelapor juga menyerahkan 12 lembar bukti transfer kepada penyidik Polres Hulu Sungai Tengah.
Rusman mengatakan laporan tersebut kini masih dalam tahap pendalaman.
“Saat ini proses di Polres HST masih dilakukan pendalaman, sedangkan untuk pelaku masih dalam penyelidikan,” katanya.
Sebelumnya, Polres HST telah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara para calon jemaah dengan pihak penyelenggara perjalanan umrah.
Namun, hingga mediasi terakhir yang mempertemukan Hj Fauziah dan pemilik Travel Hijaz Safar, Suriadi, belum tercapai kesepakatan terkait mekanisme pengembalian dana para calon jemaah.