Kejari Tabalong Tuntaskan Ratusan Kasus Pidana dan Selamatkan Miliaran Rupiah Uang Negara

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong berhasil menorehkan sejumlah capaian penting sepanjang tahun 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Tabalong, Selasa (31/12/2024) sore, Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, memaparkan berbagai pencapaian kinerja dari beberapa bidang, mulai dari tindak pidana umum, korupsi, hingga pemulihan aset.

BACA JUGA:Penegakan Hukum di Tabalong Turun 16% di 2024, Kasus Narkotika Naik, Segini Barbuk yang Disita

Capaian di Bidang Pidum

Selama 2024, Kejari Tabalong menangani 246 perkara pra-penuntutan dan 205 perkara penuntutan. Selain itu, dua kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, sedangkan 77 perkara telah dieksekusi.

“Dari eksekusi tersebut, kami menyita uang senilai Rp16,1 juta, barang rampasan sebesar Rp378 juta, denda Rp80 juta, dan biaya perkara Rp408 ribu,” jelas Kajari Tabalong, Selasa (31/12/2024) pukul 15.00 Wita.

Keberhasilan di Bidang Tindak Pidana Khusus

Empat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) berhasil dituntaskan dan dieksekusi, termasuk kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelua yang melibatkan empat terpidana.

“Kami telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp202.098.182 yang telah disetorkan ke kas negara,” ungkap Aditia.

Pengelolaan Barang Bukti dan Pemulihan Aset

Di bidang ini, Kejari Tabalong mencatat berbagai kegiatan penting, seperti:

  1. 2 kali pemusnahan barang bukti
  2. 2 kali pelelangan barang rampasan negara
  3. 16 kali penyetoran uang rampasan
  4. 113 kegiatan pengembalian barang bukti
  5. Pendapatan negara dari aktivitas ini mencapai total Rp459.683.000.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)