WARTABANJAR.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.
Salah satu aparatur sipil negara (ASN) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan berinisial HPW jadi tersangka dugaan kasus korupsi perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.
Adapun nilai yang teridentifikasi sementara berdasarkan keterangan pihak kejaksaan mencapai sekitar Rp1,2 miliar dan masih dapat berkembang seiring pendalaman perkara.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalsel, Endarto, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi.
“Pertama adalah kami selaku pimpinan Dinas ESDM meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait adanya peristiwa yang sudah terjadi,” ujar Endarto, di Banjarbaru, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga Harga BBM Naik Lagi, Pertamax di Kalteng dan Kaltim Lebih Murah Ketimbang Kalsel
Baca Juga Harga BBM Naik Lagi Hari Ini 10 Juni 2026, Pertamax di Kalsel Rp17.000 Cek Produk Lainnya
Endarto juga membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan pada Senin (8/6/2026) di Kantor Dinas ESDM Kalsel.
“Benar bahwa telah terjadi penggeledahan pada hari Senin 8 Juni 2026 oleh tim penyidik dari Kejaksaan. Kemudian ada beberapa berkas yang disita oleh tim penyidik,” katanya.







