Empat Pejabat PDAM Barito Kuala Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Capai Rp15,2 Miliar
WARTABANJAR.COM, BATOLA - Empat orang pejabat dan mantan pejabat pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala (Batola), Jumat (26/6/2026)
Diketahui empat tersangka tersebut adalah N, Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Kab. Barito Kuala, DJ, Staf Administrasi dan Keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala, SMD, mantan Direktur PDAM Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 sampai 2020 dan SDN selaku Kasubbag Umum PDAM Kabupaten Barito Kuala.
Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala terpaksa melakukan penangkapan setelah para tersangka berturut-turut mangkir dan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Hal ini berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Tata Kelola Keuangan pada PDAM Kabupaten Barito Kuala untuk Tahun Buku 2014 sampai dengan 2025 setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca Juga: Kapolri Mutasi 1.121 Personel Polri, Termasuk di Lingkup Polda Kalsel, ini Rinciannya
Bahwa dari total pembayaran masyarakat/pelanggan Kabupaten Barito Kuala melalui aplikasi Outlet TIRTA BARITO sejak Desember 2014 hingga April 2026 yang mencapai Rp 196.617.730.100, sebagian dana tidak pernah disetorkan ke rekening Bank Kalsel milik PDAM dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku serta kerabat-kerabatnya.
Guna menutupi kejahatan ini, para tersangka sengaja membuat laporan keuangan palsu yang selalu mencatatkan kerugian tahun berjalan.
Sehingga PDAM Kabupaten Barito Kuala tidak pernah membagikan keuntungan atau dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala selaku pemilik modal.