Atas perbuatan melawan hukum tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidiair Pasal 604 Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor
1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Guna memperlancar proses penyidikan, mencegah para tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

(Wartabanjar.com/atoe)


Editor Restu