Empat Pejabat PDAM Barito Kuala Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Capai Rp15,2 Miliar
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batola, Di kan Fadhli Nugraha menjelaskan keempat tersangka diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Keuangan pada PDAM Kabupaten Barito Kuala untuk Tahun Buku 2014 s.d 2025 dengan
cara:
- Tersangka N, pada tahun 2014 s.d tahun 2016 menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Kab. Barito Kuala, dengan jabatannya pada saat itu mengendalikan sistem pembayaran air pelanggan secara tidak sah melalui outlet-outlet yang bekerja sama
dengan Koperasi Tirta Barito (fiktif yang tidak memiliki legalitas hukum). - Tersangka memerintahkan pembayaran tagihan pelanggan PDAM yang dibayarkan melalui outlet untuk disetorkan ke rekening bank pribadi atas nama Tersangka Sdn dan
- Tersangka DJ yang seolah-olah adalah rekening koperasi, serta menampung dana tersebut dan tidak mentransferkannya ke rekening resmi PDAM pada Bank Kalsel.
"Akan tetapi, uang tersebut berdasarkan hasil tracking Tim Penyidik secara melawan hukum justru ditransferkan ke rekening pribadi milik tersangka, istri, dan anakanaknya, dan dana tersebut juga digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi Tersangka N," benernya.
- Bahwa Tersangka N, Tersangka DJ, dan Tersangka Smd dengan sengaja
membuat Laporan Keuangan PDAM Kab. Barito Kuala yang tidak benar dan
dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Akhir melalui Kantor Akuntan Publik
(KAP) Dr. Fahmi Rizani & Rekan.
Akibat perbuatan para tersangka PDAM Kab. Barito kuala berpotensi menderita kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 15.263.673.920,- berdasarkan penghitungan sementara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Richard Risambessy & Budiman dan saat ini sedang dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Tim Penyidik juga telah menerima titipan uang pengganti yang diserahkan secara sukarela sebesar Rp751.341.150,- dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi.
Kemudian rampasan hasil temuan penggeledahan yang diduga merupakan hasil tindak pidana sebesar Rp17.270.000,- dari tersangka DJ.
Sehingga total uang pengganti yang telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 045 PDT Kejaksaan Negeri Barito Kuala adalah sebesar Rp768.611.150.