Kejari HST Sita Dokumen dari 4 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Alat Kesehatan 2022
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan HST tahun 2022.
Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik Kejari HST melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, masing-masing tiga tempat di Kabupaten HST dan satu lokasi di Kabupaten Banjar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari HST, Andris Budianto, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.
Baca Juga Tragedi Berdarah di Perairan Taboneo Tanah Laut: Pelaku Sempat Lari ke Tabunganen
“Tim penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di tiga tempat di Kabupaten HST dan satu tempat di Kabupaten Banjar,” ujarnya di Barabai, Kamis (7/5/2026).
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2022 di Dinas Kesehatan HST.
Menurut Andris, langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh alat bukti yang cukup guna membuat terang terkait perkara dugaan tipikor pengadaan alkes tersebut,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari aduan masyarakat (Dumas) yang diterima kejaksaan pada tahun 2025 dan kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penyidikan.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 48 saksi guna mendalami berbagai keterangan dan dokumen terkait.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan saat ini masih dalam tahapan pengumpulan alat bukti,” katanya.
Meski demikian, Kejari HST menyatakan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, proses hukum akan terus berjalan sesuai perkembangan hasil penyidikan.
“Kami belum menetapkan tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan jika sudah menemukan alat bukti yang cukup akan dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (wartabanjar.com/Adew)
Editor Restu